Selain itu, 97 kapal perikanan ilegal juga diamankan. Sebanyak 18 unit di antaranya berbendera asing.
Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) menindak 137 pelanggaran pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil serta kapal perikanan ilegal di Indonesia sepanjang 2022.
Berbagai pelanggaran yang ditangani tersebut seperti kapal penambang pasir di Perairan Bangka, penggelaran sistem komunikasi kabel laut (skkl) yang tidak sesuai izin lokasi perairan, serta kasus penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Pulau Rupat.
"Tahun ini, pengawasan terhadap operasional rig, reklamasi, dan dermaga yang tidak dilengkapi dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) juga dilakukan dengan ketat. Pada prinsipnya, seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap wajib dilengkapi PKKPRL," kata Dirjen PSDKP KKP, Adin Nurawaluddin, dalam keterangannya, ditulis Kamis (5/1).
Selain itu, PSDKP KKP mengamankan 97 kapal perikanan ilegal pada 2022, yang terdiri dari18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII). "Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi terintegrasi terbukti efektif dalam memberantas illegal fishing," ucap Adin.
PSDKP KKP pun menangani 137 kasus pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana kelautan dan perikanan, pada 2022. Sebaik 71 kasus di antaranya dikenai sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum secara pidana. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp33.942.778.600.