OJK telah menutup 1.005 akun e-wallet karena diduga terafiliasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 1.005 akun dompet elektronik (e-wallet) lantaran diduga terafiliasi judi online. Temuan tersebut pun didalami Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"E-wallet ini kita siapkan diskusi dengan pengelolanya. Mungkin ke Bank Indonesia (BI) juga. Nanti kita kaji. Ini sedang saya kaji dengan teman-teman pengelolanya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, Rabu (20/9).
Ia mengungkapkan, OJK menutup ribuan akun e-wallet tersebut karena memiliki anomali transaksi. Misalnya, pengisian ulang dana ke akun e-wallet atau debet di waktu-waktu tertentu, tetapi pemilik akun tidak pernah melakukan transaksi penarikan alias kredit.
"Ada indikasi begitu. Di awal minggu atau hari tertentu begitu tiba-tiba ada peningkatan top up. Tapi, uangnya masuk saja, tidak ada uang yang keluar dari akun itu," tuturnya.
Menurut Budi Arie, hal tersebut berbeda dengan pengguna e-wallet aktif pada umumnya. Contohnya, sering melakukan transaksi secara digital.