Ancaman itu muncul atas dugaan keengganan Vale Indonesia melakukan reklamasi.
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, mewanti-wanti agar PT Vale Indonesia Tbk. mematuhi kewajiban reklamasi lahan bekas tambang. Bila hal itu dilakukan, Sudin mengancam, akan merekomendasikan kepada kementerian terkait agar tidak memberi perpanjangan izin pemanfaatan lahan.
Sudin juga menyinggung soal perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) yang akan selesai pada 2025, tetapi belum jelas apakah nantinya akan mendapat perpanjangan atau tidak.
“Di 2025 kan PT Vale ini IUP-nya habis dan berakhir, jadi nanti 2024 tambang yang belum direklamasi saya akan minta juga ke Kementerian ESDM walaupun bukan mitra saya, dan juga Kementerian LHK. Apabila belum diadakan reklamasi, saya minta dicabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik mereka,” tutur Sudin dalam rapat kerja dengan perusahaan tambang, Selasa (27/9).
Dia juga mewanti-wanti agar Sulawesi tidak seperti Bangka Belitung yang wilayahnya rusak karena bekas galian tambang yang tidak direklamasi dan dibenahi.
“Jangan sampai terjadi di Bangka Belitung, semua wilayah hancur. Untung di langitnya enggak ada tambang,” tuturnya.