DPR meminta potongan komisi yang dikenakan kepada pengemudi ojol dikurangi dari 20% menjadi 10%.
Upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) semakin mendapat perhatian serius dari Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam rapat dengan sejumlah perusahaan aplikasi transportasi daring, Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, mengusulkan agar potongan komisi yang dikenakan kepada pengemudi dikurangi dari 20% menjadi 10%. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keadilan bagi para pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi daring di Indonesia.
“Dulu kalau tidak salah pernah sempat 10% ya, jatah aplikator itu kan, dan dia naik terus 10%, 15%, 20% dalam praktiknya bahkan di atas 20%. Nah, menurut saya, sambil kita menunggu revisi UU, memungkinkan tidak ini kita jadikan kesimpulan atau kita sampaikan kepada Menteri Perhubungan agar potongan aplikator diturunkan lagi jadi 10%?” ujar Adian dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3).
Mewujudkan keadilan bagi pengemudi ojol
Adian menyoroti ketimpangan dalam sistem transportasi daring saat ini, di mana aplikator mendapatkan keuntungan besar tanpa memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan mitra pengemudi.