Terpisahnya lembaga soal monopoli dan perlindungan konsumen mengakibatkan persoalan yang ada tidak selesai dengan baik.
Komisi VI DPR mengusulkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) digabung. Tujuannya, persoalan perlindungan konsumen dan persaingan usaha dapat diselesaikan dengan lebih solutif dan integratif.
"Kita menyetujui penggabungan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan KPPU. hasil kesimpulan yang terakhir, dan kita putuskan kedua tim KPPU dan BPKN untuk bertemu. Jadi, kalau mau penyelesaian yang solutif-integratif, itu harus digabung dua undang-undangnya," ucap anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto.
Menurutnya, terpisahnya KPPU dan BPKN serta regulasi terkait mengakibatkan masalah tidak terselesaikan dengan baik. Perlindungan konsumen pun masih lemah, yang tecermin dari banyaknya putusan kekalahan konsumen di pengadilan negeri (PN), Mahkamah Agung (MA), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelaku usaha itu penginnya masuk lapor ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) diselesaikan. Karena begitu dia enggak terima, dia banding, dia, kan, pasti menang," tuturnya. "Tidak ada satu pun putusan MA yang menang kalau seingat saya."
Pada kesempatan, Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, mengakui lembaga perlindungan konsumen dan persaingan usaha di negara lain digabung, dicontohkan dengan Amerika Serikat (AS) yang memiliki Federal Trade Commission. Lembaga tersebut dibentuk berdasarkan regulasi khusus.