Isu ini akan menjadi salah satu poin pembahasan dalam RUU Kepariwisataan.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menyoroti maraknya privatisasi kawasan wisata oleh investor. Dicontohkannya dengan beberapa pantai di Bali sehingga publik kesulitan untuk mengaksesnya.
"Banyak lokasi wisata di Bali ini sudah diprivatisasi oleh investor," katanya. "Contohnya, beberapa pantai di Bali, masyarakat umum sudah sulit untuk mengaksesnya."
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, isu privatisasi kawasan wisata tersebut bakal dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan, yang tengah digodok Komisi X DPR.
Fikri menambahkan, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi privatisasi dengan pembatasan saat pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Sebagian meter pantai wisata harus tetap milik umum.
"Permintaan dari Bupati Klungkung dan para pelaku ekononomi kreatif dan pariwisata, bahwa peraturannya harus jelas dan saat investor melakukan proses SHM, beberapa meter harus tetap milik umum agar mempermudah masyarakat yang ingin berwisata," tuturnya, menukil laman DPR.