Persetujuan ini diambil setelah terselenggaranya rapat panitia kerja (panja) antara Komisi XI dengan pemerintah, BI, dan OJK.
Komisi XI DPR RI menyetujui berbagai asumsi makro dan target pembangunan yang tercantum dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2022 dibawa menjadi RUU APBN 2022.
Persetujuan ini diambil setelah terselenggaranya rapat panitia kerja (panja) antara Komisi XI dengan pemerintah dan juga Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Berdasarkan pendapat dari masing-masing fraksi DPR, rapat kerja Komisi XI dengan pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati besaran dasar asumsi makro dalam KEM PPKF 2022," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto di Jakarta, Selasa (8/6).
Adapun asumsi makro 2022 yang disepakati tersebut adalah, untuk target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% hingga 5,8%, inflasi antara 2% hingga 4%, nilai tukar rupiah Rp13.900 per dolar AS sampai Rp15.000 per dolar AS.
Lalu, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,32% hingga 7,27%. Sedangkan, untuk target pembangunan, tingkat pengangguran ditargetkan antara 5,5% hingga 6,3%, tingkat kemiskinan 8,5% hingga 9%, gini rasio 0,376 sampai 0,378, dan indeks pembangunan manusia (IPM) 73,41 sampai 73,46.