Konglomerat Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang dikenal sebagai bos sejumlah perusahaan publik, kini menjadi tersangka Jiwasraya.
Senyum kecut Benny Tjokrosaputro tersungging usai diperiksa sebagai saksi. Dia tertunduk lesu saat keluar dari pemeriksaan sebagai saksi kasus skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kejaksaan Agung.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut konglomerat itu. Wajah muram pria yang akrab disapa Bentjok tersebut menyiratkan kegalauan lantaran dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Benny Tjokro yang sempat masuk jajaran 50 orang terkaya versi Majalah Forbes pada 2018 itu keluar dari Gedung Kejagung, Selasa (14/1) pukul 17.10 WIB petang. Taipan terkaya urutan 43 dengan kekayaan Rp9,3 triliun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sembari menundukkan wajah, Bentjok yang mengenakan rompi merah muda itu langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya.
Ya, Bentjok terseret kasus perusahaan asuransi pelat merah Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.