Seluruh masyarakat Indonesia, merupakan konsumen atau pelanggan PLN. PLN wajib peduli terhadap hak pelanggan.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini menyampaikan, seluruh masyarakat Indonesia berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari PLN. Hal ini disampaikan Zulkifli memperingati hari konsumen sedunia yang jatuh pada Senin (15/3).
Zulkifli mengatakan, seluruh masyarakat Indonesia, termasuk direksi dan pegawai PLN, merupakan konsumen atau pelanggan PLN. Dia pun mengingatkan PLN wajib peduli terhadap hak-hak pelanggan PLN.
"Ini juga menjadi inspirasi kami untuk memperingati hari hak konsumen sedunia. Penuhi hak konsumen dengan digitalisasi pelayanan. Kita wajib memahami dan memenuhi hak pelanggan PLN," kata Zulkifli, Senin (15/3).
Dia melanjutkan, di Indonesia hak-hak konsumen telah diatur oleh UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lebih khusus lagi, lanjutnya, hak-hak konsumen pelanggan PLN juga diatur di UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
Zulkifli menuturkan, UU tersebut menjelaskan konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus, dengan mutu dan keandalan yang baik.