Wilayah kerja PT Chevron Pacific Indonesia ini akan memasuki masa terminasi atau berakhir kontrak kerja samanya pada 8 Agustus 2021.
Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional. Sebagai dukungan pemerintah terhadap sektor ini, pada akhir 2020 pemerintah menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) 140/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas.
Salah satu poin yang diatur di dalamnya, yakni reposisi subjek pengelola aset barang milik negara (BMN) sebagai upaya simplifikasi proses birokrasi pemanfaatan BMN oleh kontraktor.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) DJKN Kementerian Keuangan, Lukman Efendi mengatakan, yang menjadi fokus pemerintah untuk dikelola asetnya di sektor hulu migas adalah wilayah kerja Blok Rokan.
Pasalnya, wilayah kerja PT Chevron Pacific Indonesia ini akan memasuki masa terminasi atau berakhir kontrak kerja samanya pada 8 Agustus 2021.
"Nilainya itu ada Rp97,78 triliun, jadi dia itu sebesar 20% dari total BMN hulu migas. Jadi besar sekali, sehingga kami agak perhatian di sini," katanya dalam bincang-bincang DJKN, Jumat (28/5).