OJK memperkirakan jumlah tambahan modal kerja tersebut bertambah pada 2021.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan, pelaku usaha korporasi membutuhkan tambahan modal kerja hingga Rp51 triliun hingga akhir 2020, untuk membangkitkan lagi perekonomian.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, potensi kebutuhan tambahan modal kerja ini sangat besar. Bahkan, OJK memperkirakan jumlah tambahan modal kerja tersebut bertambah pada 2021.
"Belum lagi nanti 2021, lebih besar lagi. Kami perkirakan 2021 tambahan modal kerjanya Rp81 triliun untuk korporasi," kata Wimboh dalam konferensi pers dari Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/7).
Besaran perkiraan tambahan modal kerja tersebut, Wimboh mengacu pada nominal restrukturisasi kredit yang diajukan debitur korporasi ke perbankan. Saat ini, dari Rp776 triliun kredit yang direstrukturisasi perbankan, sejumlah Rp449 triliun berasal dari korporasi.
Dengan potensi tambahan modal kerja yang besar tersebut, Wimboh menuturkan pihaknya harus mengkomunikasikan hal ini dengan baik.