Bisnis

KPPOD sebutkan faktor yang masih menghambat perizinan berusaha

. Salah satunya adalah belum adanya peraturan daerah (perda) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Jumat, 12 November 2021 13:56

Perizinan berusaha di masa pandemi ini didukung dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunan yang mendukung kemudahan berusaha. UU Cipta Kerja ini juga mendukung pelayanan perizinan berbasis digital melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Di mana sistem OSS RBA ini memungkinkan para pelaku usaha tidak perlu mengunjungi DPMPTSP setempat atau kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Selain itu, juga dukung dengan Keputusan Kepala BPKM Nomor 86 Tahun 2020 tentang Pemberian Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Bidang Usaha Tertentu Terkait Penanganan Wabah Covid-19, khususnya pada para pelaku usaha alat kesehatan.

Namun, ada beberapa faktor yang masih menghambat pelayanan perizinan berusaha ini. Salah satunya adalah belum adanya peraturan daerah (perda) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

“Yang menjadi sorotan kami, yang menjadi faktor penghambat perizinan berusaha adalah terkait perda yang belum ada di daerah. Meskipun sudah ada UU Cipta Kerja, tetapi nyatanya di daerah-daearah ini belum ada peraturan daerah turunan. Nah, implikasi dari belum adanya perda yang siap didaerah ini akhirnya pemda masih menggunakan regulasi yang lama. Yang akhirnya bertolak belakang dengan apa yang digaungkan dalam UU Cipta Kerja,” kata anggota Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Bidang Pengembangan Bisnis dan Analis Kebijakan, Nathania Riris Michico Tambunan, pada Webinar Tata Kelola Ekonomi Daerah Pasca Pandemi, Jum’at (12/11).

Selain terkait perda, ia juga mengungkapkan kapasitas sumber daya manusia dalam melakukan adaptasi ini masih minim. Kemudian proses beradaptasi daerah juga tidak seragam, serta kesiapan infrastruktur digital di daerah yang tidak merata.

Siti Nurjanah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait