Tim investigasi telah mengundang dan meminta data atau keterangan dari sekitar 44 pihak terkait dalam mengusut kasus ini.
Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng (migor) nasional.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, optimistis status penegakan hukum bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan dengan adanya temuan satu alat bukti tersebut.
"Khususnya atas dugaan pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa)," ungkapnya dalam keterangan resminya, Senin (28/3).
Proses penegakan hukum oleh KPPU dimulai sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyusul melonjaknya harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Proses ini sesuai rekomendasi kajian KPPU.
Gopprera menambahkan, tim investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan, dan pelaku ritel, dalam proses awal penegakan hukum.