Proses penegakan hukum terkait dugaan kartel minyak goreng yang dilakukan KPPU sudah dimulai sejak 26 Januari 2022.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih akan terus melakukan penyelidikan mengenai dugaan kartel minyak goreng (migor) hingga akhir Juni 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur. Dia mengatakan pihaknya masih mencari barang bukti. Proses ini akan berlangsung hingga akhir Juni 2022.
"Untuk minyak goreng masih penyelidikan. Masih mencari bukti hingga sekitar akhir Juni. Kalau hitungan 60 hari dari 30 Maret," ungkapnya singkat kepada Alinea.id, Kamis (14/4).
Sebelumnya, Tim Investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.
Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU mengatakan dengan adanya temuan satu alat bukti, maka status penegakan hukum bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan.