Berdasarkan kajian KPPU sejak 2019, terjadi ketidakseimbangan kemampuan bersaing antarpelaku usaha di pasar digital.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong penerbitan undang-undang tentang pasar digital. Alasannya, dibutuhkan regulasi yang kuat untuk menjamin perlaku setara kemampuan bersaing (playing field) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kehadiran peraturan perundang-undangan terkait pasar digital sangat dibutuhkan segera agar pemanfaatan/akses data dan permainan algoritma oleh platform dapat dikendalikan," kata Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah, dalam keterangannya, Jumat (6/10).
KPPU telah bertemu dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM atas masalah ini, Kamis (5/10). Dalam kesempatan itu, keduanya sepakat perlunya regulasi agar pasar tidak terkonsentrasi dan inefisien serta iklim usaha tak kondusif.
Dalam pertemuan tersebut, Afif juga memaparkan hasil kajian KPPU sejak 2019 hingga kini. Isinya, terjadi ketidakseimbangan kemampuan bersaing antarpelaku usaha di pasar digital.
Ketidakseimbangan mengakibatkan kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan munculnya potensi perilaku tidak sehat. Penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli, misalnya.