Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu dua bukti dugaan kartel tiket pesawat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan sejumlah kendala dalam mengusut kasus dugaan persekongkolan atau kartel dalam penetapan tarif pesawat untuk penerbangan domestik yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.
Ketua KPPU Kurnia Toha menyebut, terbatasnya kewenangan yang dimiliki pihaknya untuk melakukan tindakan penyelidikan, menjadi salah satu faktor lambatnya KPPU untuk untuk mengungkap kasus tersebut.
Menurut Toha, pihaknya tidak bisa merangsek ataupun menyita barang milik maskapai. Sehingga, pergerakan KPPU bergantung pada informasi dari pelapor.
“Kami kan berbeda dengan polisi, KPK, atau jaksa. Mereka bisa masuk ke ruangan langsung dapat datanya. kalau kami kan enggak bisa," kata Toha, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Toha mengatakan, saat ini, proses penyelidikan kasus tersebut masih dalam tahap pencarian dua alat bukti yang cukup. Untuk menaikan status perkara ke penyidikan membutuhkan minimal dua alat bukti.