Rangkap jabatan disebut mengancam timbulnya persaingan usaha tidak sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperkenankan adanya jabatan rangkap antar dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN.
Anggota KPPU, Ukay Karyadi mengatakan pihaknya masih terus mendalami aturan tersebut bahkan hingga proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut.
"Guna untuk mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat, KPPU telah menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar mencabut ketentuan itu," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/3).
KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personel yang menjadi direksi/komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN.
"Dengan demikian, dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujarnya.