Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari) merangkap jabatan di Citilink dan Sriwijaya Air juga.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari) terkait rangkap jabatannya. Ari tak hanya menjabat sebagai Direktur Utama Garuda, tetapi juga merangkap sebagai Komisaris Utama di PT Sriwijaya Air dan Citilink.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, yang dilakukan oleh Direktur Utama Garuda tersebut telah melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha 5/1999 tentang Larang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 26.
Pasal ini mengatur larangan seseorang menduduki jabatan direktur dan komisaris di dua perusahaan berbeda tapi perusahaan memiliki pasar yang sama atau dua perusahaan itu memiliki keterkaitan erat dalam bidang atau jenis usaha, dan secara bersama bisa menguasai pangsa pasar barang atau jasa tertentu.
“Rangkap jabatan sudah sejauh ini. Buktinya sudah jelas. Pak Ari sudah mengakui kalau dia rangkap jabatan. Dia ada di Garuda dan Sriwijaya. Bukti surat dan bukti terlapor sudah ada,” kata Guntur dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (1/7).
Ia melanjutkan rangkap jabatan tersebut telah menyebabkan persaingan yang tidak sehat antar maskapai penerbangan di Tanah Air. Ia mengatakan, kerja sama operasional (KSO) yang dijalankan antara Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia tidak normal.