Krakatau Steel mendapatkan relaksasi utang dari keenam bank berupa perpanjangan tenor dan pengurangan beban pinjaman.
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. bersama anak perusahaannya melakukan perjanjian tambahan atau addendum dan restrukturisasi utang dengan enam bank pada Senin (30/9). Keenam bank tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), dan PT Bank Central Asia Tbk.
Beberapa anak perusahaan Krakatau Steel yang terlibat adalah PT Krakatau Wajatama, PT Meratus Jaya Iron & Steel, PT KHI Pipe Industries, dan PT Krakatau Engineering.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, dengan perjanjian ini, perseroan akan mendapatkan relaksasi pembayaran utang. Sehingga, beban keuangan menjadi berkurang dan tenor atau jangka waktu pelunasan pinjaman jadi lebih panjang.
“Ini adalah upaya Krakatau Steel dan anak perusahaan dalam melakukan restrukturisasi secara menyeluruh untuk menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan. Nanti, secara keseluruhan keuangan KRAS akan jadi lebih sehat,” ujar Silmy dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9).
Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya pada 12 Juli 2019 tentang perjanjian perubahan dan pernyataan kembali perjanjian pokok transformasi bisnis dan keuangan PTKS dengan para kreditur, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, Indonesia Eximbank, dan BCA.