PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) akan melakukan restrukturisasi utang dengan nilai US$2,2 miliar atau setara Rp30,7 triliun
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) akan melakukan restrukturisasi utang dengan nilai US$2,2 miliar atau setara Rp30,7 triliun yang jatuh tempo pada Desember 2019 atau setidaknya Januari 2020.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan Krakatau Steel masih memiliki utang ke empat Bank. Empat bank tersebut adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank OCBC NISP Tbk., Standard Chartered Bank, dan Development Bank of Singapore (DBS).
Silmi melanjutkan, utang dari empat bank tersebut berjumlah 22% dari total utang yang dimiliki emiten berkode KRAS tersebut.
"Update sangat baik. Dalam arti, sekarang tinggal sedikit lagi kita menyelesaikan restrukturisasi utang 100%," kata Silmy ditemui di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Jumat (13/12).
Silmy mengungkapkan keempat bank sepakat menata ulang kembali jadwal (reschedule) jatuh tempo pembayaran utang. Tenor utang tersebut diperpanjang menjadi 10 tahun terhitung sejak 2019.