Tingkat NPL lebih banyak berasal dari debitur sebelum terjadi Covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) merangkak naik pada Maret 2020. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memaparkan NPL pada Maret 2020 naik menjadi 2,79% dibandingkan dengan Desember yang hanya sebesar 2,53%.
"Kami harapkan NPL tidak akan naik signifikan sampai Covid-19 selesai, dan angka ini masih di 2,7% untuk bulan Maret," kata Wimboh dalam video conference KSSK, Senin (11/5).
Wimboh mengatakan kenaikan tingkat NPL tersebut dihitung dari kredit yang terjadi sebelum pandemi Covid-19 berlangsung di awal Maret lalu di dalam negeri. Sementara, untuk kredit yang terjadi setelah pandemi tidak dihitung sebagai penyumbang tingkat NPL. Alasannya, kualitas kredit yang masuk dalam kategori NPL merupakan bagian dari restrukturisasi kredit yang dijalankan oleh pemerintah untuk mendukung sektor usaha.
"Jadi, angka tingkat NPL lebih banyak berasal dari debitur yang sebelum ada Covid-19 sudah NPL," ujarnya.
Wimboh mengatakan OJK menerapkan kebijakan terkait tunggakan pokok dan bunga debitur yang tidak dihitung sebagai NPL. Kebijakan ini berlangsung sementara selama masa pandemi Covid-19.