Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hanya ada sekitar 86 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang boleh menerapkan uang muka 0%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hanya ada sekitar 86 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang boleh menerapkan uang muka 0%.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, jumlah itu setara 46% dari total 188 perusahaan multifinance, yang bisa menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan uang muka (down payment/DP) 0%.
"Saat ini hanya 46% yang bisa memanfaatkan (DP 0%) dari total," ujarnya di Komplek Bank Indonesia Jakarta, Rabu (16/1).
Dalam Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, pemberian uang muka pembiayaan kendaraan Bermotor tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio Non Performing Financing (NPF) Neto-nya.
Perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan tersebut.