Total rancangan APBD DKI Jakarta untuk 2022 meningkat sebesar 6,25% dibandingkan dengan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (15/11).
Hal ini terealisasi setelah dilakukannya penandatanganan MoU oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik, yang juga disaksikan oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani.
Gubernur Anies mengatakan, total rancangan APBD DKI Jakarta untuk 2022 meningkat sebesar 6,25% dibandingkan dengan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
"Total Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp84.886.734.854,299 atau meningkat sebesar 6,25% dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp79.890.235.901.247," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (15/11).
Selain itu, Anies menargetkan rancangan APBD 2022 tersebut bisa dipergunakan untuk keperluan dengan skala prioritas yang berkesinambungan. Hal tersebut agar kebijakan belanja diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan atas implementasi ‘money follow priority program’.