Kenaikan suku bunga menjadi yang kedua kalinya, setelah bulan lalu juga naik.
Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 basis poin (bps), menjadi 4,25%. Kenaikan suku bunga ini menjadi yang kedua kalinya, setelah bulan lalu melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps di level 3,75%.
“Kenapa kami naikkan 50 bps, sebagai langkah front loaded lebih besar di awal, pre-emptive (langkah mendahului) dan fordward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti ke sasaran 3,0±1% pada paruh kedua 2023,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil RDG September, secara virtual, Kamis (22/9).
Selain itu, kenaikan suku bunga acuan ini juga dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah, agar sesuai dengan fundamental yang mestinya menguat di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global. Dus, kebijakan ini diharapkan pula dapat menjaga perekonomian nasional, di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.
“Bank Indonesia juga terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi dengan berbagai langkah,” imbuhnya.
Langkah tersebut yakni, memperkuat operasi moneter, memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai pengendalian inflasi dengan intervensi di pasar valas, melanjutkan penjualan maupun pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Kemudian, BI juga masih akan melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada aspek profitabilitas bank, mendorong percepatan dan perluasan implementasi digitalisasi pembayaran , serta mendorong akselerasi penerapan QRIS di berbagai daerah.