Larangan penggunaan kantong plastik bisa menurunkan daya beli konsumen di pasar swalayan.
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019 bakal mempengaruhi kegiatan toko swalayan. Aturan ini dikhawatirkan dapat menurunkan daya beli konsumen.
Branch Manager Alfamart Bali, Kristanto Inwahyudi, di Denpasar mengatakan secara bisnis aturan tersebut memang bagus karena bisa mengurangi biaya operasional. Hanya saja dari konsumen akan sangat berat, sebab tipikal konsumen saat ini masih dan sangat membutuhkan kantong plastik saat berbelanja.
Ia mengatakan jika seandainya penggunaan kantong plastik sampai dilarang, tentu hal tersebut menjadi kekhawatiran juga. Karena akan berimbas pada daya beli konsumen, khususnya membawa barang belanjaannya.
"Kami khawatir karena bisa saja menyebabkan daya beli konsumen akan ikut menurun. Para konsumen akan terkendala juga. Karena, merasa sulit membawa barang belanjaan. Terutama konsumen yang mengendari sepeda motor," ucap Kristanto.
Agar program mengurangi plastik berhasil, rencananya Alfamart akan mengganti plastik menjadi bahan yang lebih ramah lingkungan agar tidak membebani konsumen terkait tas berbahan ramah lingkungan tersebut. Saat ini Alfamart memiliki tas go green. (Ant)