Pemerintah memastikan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang ditambah tunjangan.
Pemerintah memastikan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang ditambah tunjangan kinerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menuturkan, tahun ini pensiunan PNS mendapatkan THR, berdasarkan gaji pokok yang ditambah tunjangan kinerja.
"Berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya. Dulu berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga (tunjangan) kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," ujar Asman Abnur di Bank Indonesia Jakarta, Senin, (9/4).
Kabar gembira itu akan ditambah jumlah THR bagi aparatur sipil negara (ASN) aktif. THR bagi pensiunan PNS maupun ASN aktif akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Sementara itu, pemerintah bakal mengucurkan gaji ke-13 bagi ASN pada Juli 2018. Kementerian PAN-RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam membenahi pembiayaan dana pensiun yang baru bernama fully funded.