Road map ini ditujukan untuk menciptakan pasar modal yang tangguh, stabil, dan tumbuh berkelanjutan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan secara resmi peta jalan atau road map pasar modal Indonesia periode 2023-2027. Road map ini ditujukan untuk menciptakan pasar modal yang tangguh, stabil, dan tumbuh berkelanjutan dalam menggerakkan roda perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi menyatakan, road map ini merupakan peta jalan pasar modal Indonesia dalam merespon berbagai tantangan dan peluang pengembangan industri pasar modal, termasuk respon dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
“Misi yang akan diemban selama lima tahun ke depan yaitu mewujudkan Pasar Modal Indonesia yang dalam, likuid, berdaya saing, terpercaya, serta tumbuh, dan berkelanjutan,” kata Inarno dikutip dari keterangan resminya, Selasa (31/1).
Adapun lima pilar pengembangan yang terdapat dalam road map pasar modal periode 2023-2027, yaitu akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien, akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan, serta penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practicedan market conduct.
Pilar keempat, yaitu peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan investor. Kelima adalah penguatan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.