Keputusan tersebut berdasarkan pergerakan suku bunga yang cenderung sejalan dengan penurunan suku bunga acuan BI
Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum sebesar 0,25% menjadi 6,75%. Hal ini dilakukan setelah melihat arah pergerakkan suku bunga simpanan perbankan pasca-pelonggaran kebijakan moneter Bank Indonesia pada Juli 2019.
Dengan demikian, bunga deposito rupiah yang dijamin LPS maksimal 6,75% dengan nilai simpanan tak lebih dari Rp2 miliar.
“Keputusan tersebut berdasarkan pergerakan suku bunga yang cenderung sejalan dengan penurunan suku bunga acuan BI,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/7).
Bank Sentral pada 18 Juli 2019 baru saja menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate ke 5,75% dari 6%, setelah delapan bulan terakhir memilih untuk mempertahankan kebijakan suku bunga.
Pemangkasan kebijakan suku bunga dari LPS dan Otoritas Moneter ini juga merespon kebijakan serupa yang diambil regulator-regulator di industri keuangan global untuk mengantisipasi perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia.