Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 7%.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 7%. Hal itu dilakukan menyusul Bank Indonesia yang menahan suku bunga acuan untuk keempat kalinya di tingkat 6%.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan suku bunga penjaminan (LPS rate) simpanan rupiah sebesar 7% masih sejalan dengan perkembangan suku bunga industri perbankan saat ini.
"Tren kenaikan suku bunga simpanan terlihat mulai melandai dan diduga sudah mencapai puncak kenaikan," kata Samsu, Senin (25/3).
Dari hasil Rapat Anggota Dewan Komisioner LPS periode Maret 2019 ini, suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 7%, simpanan valas di bank umum sebesar 2,25%, serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,5%.
Namun, LPS menilai masih terdapat beberapa faktor eksternal maupun internal yang berpotensi memicu ketidakpastian bagi pergerakan suku bunga di sisa tahun.