Pertimbangan utama dari keputusan itu adalah tingkat suku bunga simpanan rupiah di pasar telah menunjukkan peningkatan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk meningkatkan tingkat bunga penjaminan dalam gelaran Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS Desember 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya meningkatkan bunga penjaminan (TBP) sebesar 100 basis poin (bps) menjadi 1,75% untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di bank umum.
Sementara untuk tingkat bunga penjaminan simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75% dan simpanan dalam bentuk rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) tetap 6,25%.
"Tingkat bunga pinjaman tersebut berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," kata Purbaya dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/12).
Pertimbangan utama dari keputusan itu adalah tingkat suku bunga simpanan rupiah di pasar telah menunjukkan peningkatan, terutama untuk simpanan valas yang meningkat signifikan.