Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan penjualan benih lobster tidak masalah jika dikontrol dengan baik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terus mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk merevisi larangan penjualan benih lobster.
"Sebenarnya kami hanya mau meluruskan saja, hanya satu saja yang kami minta untuk direvisi yaitu Pasal 7 PM 56/2016. Padahal sebenarnya kalau lobster diternak dengan baik, dikontrol dengan baik, tidak ada masalah. Jadi nelayan itu punya peluang untuk mengembangkan itu," ujar Menko Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/4).
Saat ini, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Terutama untuk Pasal 7 yang mengatakan setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
Sebelumnya, Rabu (3/4) dalam akun twitter resminya @susipudjiastuti menjelaskan alasannya melarang penjualan benih lobster sekaligus sebagai bentuk penolakan terhadap permintaan revisi pasal tersebut.
Susi menerangkan bahwa larangan yang diterapkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di seluruh negara di dunia. Apalagi, negara masih memiliki keterbatasan dalam melakukan artificial breeding pada lobster.