Pembebasan PPnBM kendaraan bermotor diharapkan merangsang minat masyarakat membeli mobil.
Industri otomotif menjadi salah satu sektor yang terpukul pandemi Covid-19. Terbukti, angka penjualan mobil sepanjang tahun 2020 hanya sebanyak 532.407 unit. Padahal, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) penjualan mobil pada 2019 mencapai 1.030.126 unit.
Untuk kembali menggairahkan industri otomotif yang terpuruk, pemerintah pun memberikan insentif kepada sektor ini berupa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Dalam skenarionya, PPnBM akan diberlakukan 0% pada Maret-Mei. Stimulus ini juga akan diikuti potongan tarif PPnBM 50% pada Juni-Agustus dan 25% pada September-November.
Pelonggaran tarif PPnBM ini akan diberikan kepada mobil penumpang kapasitas 4x2 dan sedan berkubikasi mesin kurang dari 1.500cc. Syarat lainnya adalah kendaraan yang mempunyai komponen dalam negeri di atas 70% dan merupakan kendaraan yang dirakit di dalam negeri.
Kebijakan ini tentu saja mendapatkan sambutan positif dari produsen-produsen mobil di Tanah Air. Bagaimana tidak? Relaksasi PPnBM digadang-gadang akan meningkatkan produksi mobil hingga 81.752 unit dan mendatangkan surplus penerimaan hingga Rp1,62 triliun.