Ramainya kasus kecurangan dalam profesi akuntan publik terjadi karena pemicu beragam: ada peluang, insentif atau menguntungkan pihak lain.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan akuntan publik Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia tahun buku 2018.
"Kami sudah memberikan perintah tertulis kepada kedua pihak untuk memperbaiki laporan keuangan tersebut, diserahkan kembali dalam bentuk paparan publik paling lambat 14 hari setelah ditetapkan surat sanksi," ujar juru bicara OJK Sekar Putih Djarot saat dihubungi Alinea.id, Selasa (9/7).
Keduanya ditetapkan melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis, Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
Garuda Indonesia dijatuhi sanksi administratif untuk delapan orang direksi masing-masing Rp100 juta, emiten Rp100 juta, dan direksi beserta komisaris secara tanggung renteng Rp100 juta. Total denda yang harus dibayar pihak Garuda Indonesia sebesar Rp1 miliar.
Dasar penetapan besaran denda itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.