OJK beralasan masih fokus pada tahap uji kelayakan dan kepantasan atau fit and proper test.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memundurkan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dari 25 Juni 2018, menjadi 29 Juni 2018.
OJK beralasan masih fokus pada tahap uji kelayakan dan kepantasan atau fit and proper test. Tahapan ini merupakan bagian dari proses pemilihan calon direksi BEI. Apalagi, OJK merasa perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap calon direksi BEI periode 2018-2021.
"OJK masih membutuhkan waktu untuk proses fit and proper test," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi, saat dihubungi Alinea, Jumat (8/6).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, mengikuti apa yang diintruksikan OJK. Apalagi, OJK memiliki otoritas penuh dalam menyeleksi calon pemimpin pasar modal Indonesia.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyebut keputusan penundaan RUPST berada di tangan OJK.