Kemenhub menetapkan kenaikan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat terbang akibat kebijakan physical distancing.
Asosiasi maskapai penerbangan atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) merespons positif langkah yang diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, dalam aturan baru tersebut, kapasitas tempat duduk (seating capacity) berkurang 50%. Akibatnya, tingkat keterisian (load factor) ikut turun dan beban per tempat duduk per pesawat bertambah.
Dalam pasal 14 peraturan tersebut, tertulis penyesuaian tarif batas atas dan atau pemberlakuan tambahan pembayaran sebagai timbal balik dari pengurangan kapasitas penumpang sebanyak 50% untuk penerapan jaga jarak (physical distancing).
"Saat ini kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk. Langkah Kemenhub yang menaikkan TBA dan TBB tiket pesawat dapat meringankan beban maskapai," kata Denon dalam keterangan resminya, Rabu (15/4).
Seperti diketahui, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui physical distancing tidak hanya berlaku di bandara, melainkan juga di dalam pesawat. Kebijakan tersebut, kata Denon, diterapkan dengan pengurangan jumlah kapasitas tempat duduk bagi penumpang sebanyak 50%.