Pemblokiran rekening transaksi pinjol dan judi online diharapkan memutus dua kejahatan digital tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan melakukan pemblokiran lebih dari 85 rekening yang diduga terkait pinjaman online ilegal. Langkah ini ditempuh sejak September lalu sebagai upaya membatasi ruang gerak pelaku pinjol ilegal melalui sistem perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae menyatakan langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK. Termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.
“OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktivitas perekonomian yang sehat,” kata dia, Kamis (21/12).
Tak hanya itu, OJK juga telah meminta pemblokiran pada rekening-rekening yang terkait judi online di tanah air. Tercatat, OJK telah meminta perbankan memblokir 4.000 rekening yang diduga terkait dengan kejahatan judi online. Hal ini juga dilakukan demi meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.