Jasa titip alias jastip membeli barang dari luar negeri disebut membuat negara kehilangan potensi pendapatan hingga Rp1,6 miliar per hari.
Pembatasan barang bawaan penumpang yang dibeli dări luar negeri mulai diberlakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/3). Kebijakan itu sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Barang yang dibatasi yaitu hewan dan produk hewan dengan maksimum 5 kilogram (kg) dan nilai tidak melebihi US$1.500 per penumpang. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura juga dibatasi hingga 5 kg dengan nilai di bawah US$1.500 atau sekitar Rp 23,2 juta per penumpang. Barang-barang mutiara dibatasi dengan nilai free on board (FOB) US$1.500. Hasil perikanan dibatasi hingga 25 kg per pengiriman. Telepon seluler, komputer genggam, dan tablet dibatasi hingga dua unit per orang dalam setahun. Mainan dibatasi hingga nilai FOB US$1.500 per orang.
Kemudian untuk tas impor; sepatu dan sandal; elektronik; sepeda roda dua dan roda tiga; minuman beralkohol; serta plastik hilir dibatasi dengan nilai maksimum FOB US$1.500 per orang. Barang tekstil sudah jadi lainnya dibatasi hingga lima bagian per orang, termasuk selimut dan linen, meja, dan peralatan dapur.
Penerapan aturan itu sempat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak dikenakan pungutan bea cukai. Dia menyebut yang dikenakan biaya merupakan barang yang melewati batas ketentuan.
Lalu, barang baru yang diperuntukkan dijual kembali juga harus membayar bea cukai. Yakni, usaha jasa titip (jastip) barang dari luar negeri yang tengah marak. Jasa ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan sengaja berkunjung ke pusat-pusat perbelanjaan. Biasanya merupakan produk-produk yang sulit didapatkan di Indonesia.