Kemenaker akan melakukan verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakekerjaan.
Pemerintah telah menyiapkan dana Rp24,17 triliun untuk disumbangkan ke masyarakat miskin, sebagai bentuk Program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan sosial tersebut ditujukan untuk menyikapi pro kontra yang terjadi dimasyarakat akibat BBM naik.
Seperti diketahui, pemerintah telah resmi menaikan harga tiga jenis BBM yakni Pertalite, Pertamax, dan Solar. kenaikan BBM ini diakibatkan oleh melonjaknya harga minyak dunia dan membengkaknya anggaran subsidi serta kompensasi BBM.
Untuk itu pemerintah mengambil langkah menangani masyarakat dikalangan bawah, pemerintah menyiasatkan ke program Bantuan Subsisi Upah (BSU). Pemerintah ingin meringkan beban masyarakat dan juga ingin menyeimbangkan ekonomi negara. Namun, tanggapan masyarakat banyak yang pro dan kontra.
Program BSU 2022 menyasar ke 16 Juta pekerja yang memiliki gaji maksimum R 3,5 Juta per bulan, di mana masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000. Adapun total anggaran BSU 2022 sebesar Rp9,6 triliun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan informasi bahwasannya untuk pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 Juta, pekerja tersebut tetap bisa menerima dana Bantuan. “