Pembahasan RUU PPRT oleh DPR telah berusia lebih dari 18 tahun. Belum disahkan hingga kini.
Pemerintah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sebab, beleid tersebut akan menjadi alas hukum dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi pekerja domestik.
"Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Menurutnya, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. "Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti."
Ida melanjutkan, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mendukung pengesahan RUU PPRT dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja domestik.
"Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, melansir situs web Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).