Pengaturan social commerce seperti TikTok Shop dilakukan untuk membangun ekonomi digital yang adil.
Tok! Pemerintah akhirnya resmi mengatur model bisnis social commerce di Indonesia. Social commerce hanya boleh menjadi aplikasi yang menampilkan konten-konten promosi tapi tak sampai pada transaksi jual beli. Artinya, platform media sosial yang sekaligus menjadi e-commerce seperti TikTok Shop harus berhenti beroperasi.
Keputusan itu resmi diluncurkan pada Rabu (27/9) melalui berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diundangkan pada 26 September 2023. Regulasi ini sekaligus merevisi Permendag sebelumnya yakni Nomor 50 Tahun 2020.
Seruan penyetopan TikTok Shop di tanah air ramai terdengar, termasuk dari para pedagang pusat grosir Tanah Abang, Jakarta Selatan. Salah satunya adalah Nurdin, yang menjadi karyawan di lokasi Blok B, lantai SLG Tanah Abang.
“Tiktok Shop itu mematikan para pedagang, itu paling kelihatan karena dia harganya menjatuhkan pasaran,” keluhnya saat berbincang dengan Alinea.id, beberapa waktu lalu.
Meskipun, ia juga mengakui pasar Tanah Abang yang lesu setelah Idul Fitri 2023 juga disebabkan perekonomian Indonesia yang kurang bergerak. Alhasil, daya beli masyarakat pun berkurang. Menurutnya, TikTok Shop bisa memiliki perbedaan harga Rp50.000 lebih murah untuk jenis produk yang sama.