DPR menyiapkan RUU Pertekstilan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Menyusul status pailit perusahaan tekstil PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, DPR bakal menyiapkan undang-undang khusus tekstil. Tak tanggung-tanggung, menurut anggota Komisi VII DPR Muhammad Hatta, ada dua undang-undang yang disiapkan, yakni Undang-Undang Perindustrian dan Undang-Undang Sandang.
“Jadi, kami atur industrinya. Lebih spesifik lagi, kami membuat satu lagi Undang-Undang Sandang, jadi dua undang-undang. Sudah kami setujui di Komisi VII (DPR), sudah masuk Baleg (Badan Legislatif), sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” ujar Hatta di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (15/11), seperti dikutip dari Antara.
Pada Senin (18/11), Baleg DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertekstilan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, bersama 40 RUU lainnya. Beleid tersebut bakal fokus pada industri tekstil supaya masalah seperti yang dialami PT. Sritex tak terulang lagi. Industri tekstil dalam negeri memang memerlukan payung hukum agar terlindung dari gempuran tekstil impor.
Apalagi, menurut Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, selama dua tahun terakhir, sudah ada 30 pabrik tekstil yang tutup. Hal itu menyebabkan banyak karyawan kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dia menilai, perlu ada Undang-Undang Pertekstilan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Selain itu, Redma mengusulkan agar UU Pertekstilan mengatur soal jaminan pasar domestik bagi produk lokal, serta mengatur insentif untuk mendorong integrasi industri dan industri hijau.