Salah satu keuntungan RCEP adalah perizinan ekspor menjadi lebih mudah.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) akan memberikan pelaku usaha Indonesia sejumlah keuntungan, dalam mengekspor produk-produk mereka.
Agus mencontohkan, dalam hal perizinan ekspor, eksportir Indonesia hanya perlu menggunakan satu macam surat keterangan asal (SKA), untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP. Dus, pengusaha Indonesia, baik besar maupun kecil, yang ingin mengekspor produk mereka ke negara-negara RCEP, tidak perlu lagi menggunakan SKA yang berbeda-beda sesuai negara tujuan.
"Untuk produk yang sama, sepanjang memenuhi origin criteria yang diatur dalam RCEP, pengusaha kita cukup mengantongi SKA RCEP untuk mengekspor satu produk ke semua negara RCEP,” kata Agus dalam keterangan resminya, Selasa (1/12).
Agus menuturkan jika pelaku usaha Indonesia menggunakannya dengan maksimal, maka manfaat ini akan semakin memperbesar ekspor Indonesia ke dunia.
Manfaat kedua RCEP menurut Agus adalah spill-over effect. Dengan memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas yang dimiliki anggota RCEP dengan anggota non-RCEP, produk Indonesia juga dapat mengambil kesempatan untuk memanfaatkan skema preferensi ke negara-negara non-RCEP.