Lembaga Pengelolaan Investasi yang baru dilahirkan mempunyai potensi besar namun juga menghadapi berbagai risiko.
Satu lagi lembaga baru dibentuk pemerintah. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang terlahir dari amanat Undang-undang Cipta Kerja pasal 154. Bermodal awal Rp75 triliun, lembaga ini akan menjalankan kegiatan investasi pemerintah pusat.
“LPI diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kepada Alinea.id, Rabu (16/12).
Untuk membidani kelahiran sovereign wealth fund itu, pemerintah pun bergerak cepat menerbitkan tiga aturan turunan sebagai payung hukum. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI, dan terakhir Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.
Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp15 triliun. Sumbernya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Lebih lanjut, PP ini mengatur bahwa modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.
Peraturan turunan itu juga menyebut beberapa pokok kebijakan, antara lain mengenai status LPI sebagai badan hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden.