Kredit atau pembiayaan tanpa uang muka akan berimbas pada beban angsuran yang semakin besar.
Mencicil rumah tanpa uang muka (down payment/DP), bisa saja tampak menggiurkan. Ratusan juta rupiah tak perlu buru-buru disiapkan. Namun dalam perencanaan keuangan, jika gegabah debitur justru bisa terjerat 'Jebakan Batman' DP 0%.
Bank Indonesia (BI) memang telah melonggarkan Loan to Value (LtV) dan Financing to Value (FtV) sebesar 100%. Artinya, bank sentral membebaskan uang muka atau DP 0% bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Aturan ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Kebijakan ini digadang-gadang bakal jadi 'angin segar' di tengah pandemi. Bukan saja untuk menumbuhkan sektor properti namun juga menggaet lebih banyak konsumen. Tak terkecuali, kalangan masyarakat yang tengah mencari hunian pertamanya.
Salah seorang karyawan swasta di Jakarta, Tanjung (35), mengaku saat ini tengah menantikan realisasi kebijakan DP rumah 0% tersebut. Dia tertarik menggunakan kebijakan itu sebab dia tak perlu menyiapkan dana besar di awal transaksi.
Sudah sepuluh tahun terakhir Tanjung mengontrak rumah di Jakarta. Sejak dia lajang hingga kini telah berkeluarga dan memiliki satu orang anak berusia 3 tahun. Makanya, ia menyambut gembira informasi terkait DP 0% sebagai alternatif pembelian rumah.