Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% untuk barang dan jasa mulai 1 Januari 2025. Di saat bersamaan, UMP juga naik 6,5%.
Siap atau tidak siap, pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini membuat bingung masyarakat. Semula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium. Namun belakangan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.
Artinya, bukan hanya barang mewah yang terkena PPN 12%.
Hanya beberapa jenis barang yang mendapat pengecualian kenaikan PPN yaitu minyak goreng curah Kita, tepung terigu, dan gula industri.
Harga barang naik berapa?