Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan emas perhiasan, kegiatan money changer, dan kegiatan lainnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengungkapkan, satu temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang paling menonjol dengan nilai transaksi mencapai Rp189,273 triliun. Temuan itu disampaikan PPATK melalui surat yang dikirimkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 19 Mei 2020.
Diketahui, Kemenkeu telah menerima surat dari PPATK yang berisi rekapitulasi data hasil analisa dan pemeriksaan, serta informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenkeu pada 2009-2023.
"Satu surat yang sangat menonjol dari ppatk adalah surat nomor 205, dikirimkan pada 19 Mei 2020. Satu surat dari PPATK itu saja menyebutkan transaksi sebesar Rp189,273 triliun," kata Sri dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip Selasa (21/3).
Diungkapkan Sri, itu merupakan nilai transaksi dalam kurun waktu tiga tahun yakni periode 2017-2019. Sri lantas meminta jajarannya untuk melakukan penyelidikan, utamanya kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai guna meneliti data dan informasi terkait transaksi bernilai jumbo tersebut.
Terlebih, dalam suratnya PPATK juga menyebutkan adanya 15 individu dan entitas yang tersangkut nilai transaksi Rp189,273 triliun tersebut.