Ada perbedaan mekanisme nilai tukar zaman sebelum dan sesudah reformasi, yakni sistem nilai tukar.
Situasi ekonomi Indonesia telah berkembang setelah 20 tahun reformasi. Pemerintah mengklaim kondisi ini berbeda dengan sebelum krisis moneter 1997-1998.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, sebelum reformasi tidak ada institusi pengawas sektor keuangan yang independen. "Sekarang Bank Indonesia (BI) memiliki independensi dan tujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar maupun inflasi. Mereka sekarang punya bauran kebijakan. Dulu mereka tidak punya," kata dia, dilansir Antara, Selasa (22/5).
Di zaman reformasi juga terdapat mekanisme koreksi terhadap para pemilik industri perbankan dan sektor keuangan nonbank, terutama yang mengalami kondisi tidak baik. Koreksi dan mekanisme pengawasan tersebut dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koreksi semacam itu tidak ada karena pengawasan sektor keuangan sebelumnya terpecah antara Kemenkeu dan BI.
Kemudian, tata kelola pemerintah dan swasta sudah semakin transparan. Dari sisi pemerintah, pada masa sebelum reformasi defisit APBN tidak dilakukan presentasi seperti sekarang.
"UU Keuangan Negara memberikan rambu-rambu mengenai jumlah defisit dan utang. Dari sisi setting, 20 tahun lalu penyelewengan dan tata kelola yang buruk bisa meluas tanpa mekanisme cek," kata dia.