Terutama dari sisi kenaikan inflasi karena harga-harga energi dan pangan yang akan menyebabkan pengetatan dari moneter.
Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah dan Bank Indonesia pada hari ini (8/6), menyepakati besaran asumsi dasar ekonomi makro dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2023 sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,3%–5,9%, inflasi pada kisaran 2,0%-4,0%, nilai tukar rupiah pada kisaran Rp14.300-Rp14.800; dan tingkat suku bunga SBN 10 tahun pada kisaran 7,34%-9,16%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah menerima hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Panja Penerimaan, dan Panja Transfer ke Daerah Komisi XI DPR, yang akan digunakan oleh Pemerintah dalam penyusunan Rancangan APBN (RAPBN) Tahun Anggaran 2023.
“Kami menerima range yang sudah ditetapkan (oleh Panja), dan ini akan menjadi bekal kami untuk menetapkan titik nanti pada saat menyusun RAPBN 2023,” kata Menkeu, dalam keterangan resmi Kemenkeu, Rabu (8/6).
Menkeu menyampaikan, pada sisi target pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan suku bunga, hasil pembahasan Panja menunjukkan adanya optimisme pada 2023 momentum pemulihan ekonomi akan tetap bisa berjalan. Namun, Menkeu juga mengingatkan bahwa muncul risiko baru yang berkaitan dengan dinamika kondisi global.
“Pertemuan kami di Islamic Development Bank memang pembahasan mengenai risiko global itu dirasakan betul dan menjadi bahan pembahasan Roundtable Governors Discussion, di mana kami membahas mengenai munculnya risiko, terutama dari sisi kenaikan inflasi karena harga-harga energi dan pangan yang akan menyebabkan pengetatan dari moneter,” ujar Menkeu.