Bisnis

Menkeu: Penggunaan printing 3D harus mulai diatur pemerintah

Regulasi lebih lanjut dari transaksi tersebut perlu diatur untuk mengamankan penerimaan negara.

Selasa, 16 Maret 2021 16:10

Perkembangan teknologi bak dua sisi mata pisau, di satu sisi dapat memudahkan kerja-kerja manusia, dan di sisi lainnya dapat melukai penggunanya. Hal inilah yang menjadi perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dia mencontohkan, perkembangan teknologi printing 3D (tiga dimensi) telah semakin populer dan berpotensi disalahgunakan oleh pemakainya.

Pasalnya, printing 3D saat ini telah mampu mencetak benda yang bukan hanya dari plastik saja, tetapi juga dapat mencetak benda berbahan beton dan bahkan metal. 

"Teknologi printing 3D yang akhir-akhir ini menjadi semakin populer dan terjangkau memungkinkan pengguna untuk menghasilkan barang-barang yang berpotensi membahayakan keselamatan umum, misalnya seperti senjata api, bahan peledak, dan senjata," katanya dalam video conference, Selasa (16/3).

Oleh karena itu, penggunaan alat tersebut harus mulai diatur pemerintah lewat sejumlah regulasi. Utamanya, yang berkaitan dengan transaksi digital, untuk mencegah terjadinya transaksi ilegal dari benda-benda hasil cetak printing 3D tersebut.

Nanda Aria Putra Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait