Desentralisasi fiskal menjadi sangat penting untuk menciptakan keadilan sosial dan di dalam rangka meningkatkan pelayanan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, desentralisasi fiskal menjadi sangat penting untuk menciptakan keadilan sosial dan di dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat yang makin baik.
Oleh karena itu, penyerahan sumber pendanaan melalui transfer ke daerah (TKD) dan perpajakan daerah, disertai diskresi pengelolaan belanja untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah akan terus ditingkatkan dan disinergikan antara pusat dan daerah.
“Di dalam Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), sistem perpajakan daerah, ketimpangan vertikal dan horizontal yang ini sudah sering dan terus diupayakan untuk menurun, kualitas belanja daerah menjadi perhatian semuanya karena alokasi TKDD yang meningkat, dan harmonisasi antara belanja pusat dan daerah harus semakin tinggi,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI pada Selasa (13/6).
Menkeu mengungkapkan, TKD telah mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Pada 2023, TKD telah mencapai Rp814,72 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan 2005 yang sebesar Rp150,5 triliun.
“Jadi kenaikan dari jumlah nominal setiap tahunnya menggambarkan bahwa desentralisasi fiskal harus makin menggambarkan tidak hanya kenaikan TKDD, tetapi pelayanan kepada masyarakat dan kemakmuran yang dirasakan oleh masyarakat di daerah harus makin nyata,” ujar Menkeu, dalam keterangan resminya.